Senin, 18 Februari 2019


Ringkasan Kitab Mafahim HT
  1. 1. 1 ALUR KITAB MAFAHIM HIZBUT TAHRIR KEMUNDURAN KAUM MUSLIMIN
(page 1)
Fakta: Sejak pertengahan abad XII H/ 18 M, dunia Islam mengalami kemunduran. Penyebab: Bahasa Arab diremehkan sejak awal VII H
Akibatnya: ð Hilangnya ijtihad terhadap syariat ð Lemahnya pemahaman umat terhadap Islam Telah dilakukan berbagai upaya untuk membangkitkan kaum muslimin, tetapi gagal karena:
(page 6) 1) Fikrah Islam tidak dipahami secara mendalam - Mengkompromikan Islam dengan filsafat. - Manipulasi ajaran Islam oleh orang-orang munafik. - Kelalaian umat terhadap penguasaan bahasa Arab. - Invasi budaya Barat (sejak akhir abad 17 M) - Kristenisasi. - Serangan politik dari Barat.
2) Tidak ada gambaran yang jelas mengenai thariqah untuk menerapkan fikrah (page 8) - Negara mengabaikan pelaksanaan hukum Islam. - Umat menganggap bahwa kebangkitan Islam bisa diraih hanya dengan membangun masjid, membuat buku, mendidik akhlak, dll - Umat berdiam diri terhadap kepemimpinan kufur
3) Tidak ada usaha untuk menghubungkan fikrah dengan thariqah (page 9) è Studi hukum syariat (fikrah) saja, meninggalkan metode operasional (thariqah)-nya Penyebab lain: - Islam diinterpretasikan agar sesuai keadaan masyarakat, dan membuat kaidah-kaidah kulliyat (umum) sebagai legitimasi. - Mengeluarkan fatwa yang tidak berlandaskan hukum syara. Contoh: menghalalkan riba yang nilai bunganya kecil, membolehkan penghentian pelaksanaan hudud, membolehkan UU pidana dari luar Islam. è Menurut mereka, Islam harus up to date. Akibatnya: Islam ditakwilkan agar sesuai peristiwa, aliran, dan tolak ukur masing- masing. è Kegagalan gerakan islahiyah selalu sejalan dengan pemahaman yang salah kaprah tersebut. TEMBOK PENGHALANG ANTARA ISLAM DAN KEHIDUPAN (page 13) Pada awal abad XX M, muncul banyak penghalang yang memisahkan Islam dengan kehidupan. Penyebab: Kekeliruan ulama dan kaum terpelajar sehingga menyebabkan kegagalan gerakan-gerakan Islam. 1) Mempelajari Islam dengan metode yang keliru. - Syariat dipelajari hanya sebagai ilmu dalam masalah ritual dan akhlak, bukan sebagai hukum yang mampu mengatasi problem kehidupan. - Dakwah dilakukan hanya dengan memberi nasehat dan petunjuk è Hasilnya: umat jenuh, menganggap bahwa Islam tidak mampu memberikan solusi atas problem mereka. - Keliru memahami QS. At-Taubah: 122 (page 18) Mempelajari Islam dianggap fardu kifayah. 2) Kebencian Barat terhadap Islam è menjelek- jelekkan sebagian hukum Islam (page 20) Kaum muslim menjadi pihak tertuduh, lalu menginterpretasikan Islam secara keliru. Contoh: jihad hanya dimaknai sebagai perang defensif, bukan ofensif. èMenjauhkan umat dari pemahaman Islam yang benar. 3) Daulah Islam dianggap mustahil terwujud - Menerapkan aturan selain Islam tidak dianggap sebagai dosa dan bencana. Harus ada gerakan yang memahami Islam baik dalam aspek fikrah maupun thariqahnya.
  1. 2. 2 | P a g e DAKWAH HIZBUT TAHRIR (page 21) HT: bertujuan melanjutkan kehidupan Islam èMemilih dan menentukan hukum syara. èMenentukan kaidah kulliyat & definisi syara. Dakwah Islam harus dibangun atas dasar pembentukkan pemikiran dan wajib dikembangkan sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan umat yang didasarkan pada pemikiran). Fikru mustanir: pandangan yang teliti, mendalam dan cemerlang terhadap segala sesuatu. èMembentuk aqidah Islam: pemecah uqdatul qubra. èMenentukan tujuan hidup. RUH, ASPEK ROHANI, DAN KEROHANIAN (Page 25) Alam semesta, manusia, kehidupan (AMK) = materi Materi: sesuatu yang dapat dijangkau dan diindera (sesuatu yang menempati ruang dan memiliki massa). Ruh = kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah à sesuatu yang baru, bukan bagian dari bentukan manusia (sifat yang datang dari unsur luar). Kekeliruan: Menganggap manusia terbentuk dari materi dan ruh. Manusia harus memenangkan ruh atas materi agar menjadi orang baik AMK memiliki aspek rohani (keberadaannya sebagai ciptaan al-khaliq) Adanya ruh mampu dirasakan oleh manusia, namun mereka tidak mampu mendefinisikannya. Kesalahan: ruh dalam pengertian kerohanian dianggap sama dengan ruh yang berarti rahasia hidup. (page 30) Fakta di masyarakat: èKetidakjelasan definisi ruh, aspek rohani, dan kerohanian. èKetidakjelasan makna akal. Akibatnya, muncul perbedaan pandangan dan kekacauan gambaran tentang tempat dan keberadaan akal. AKAL: pemindahan gambaran objek ke dalam otak melalui panca indera disertai pengetahuan sebelumnya tentang fakta tersebut, sehingga dapat ditafsirkan. (page 32) Ruh, kerohanian, dan aspek rohani merupakan realita yang dapat diindera/ dirasakan. (page 33) è Tidak dimiliki oleh orang atheis. è Terkait dengan keimanan terhadap Allah. ASPEK ROHANI: pengakuan bahwa segala sesuatu merupakan makhluk yang diciptakan al-khaliq è Akan melahirkan pengagungan terhadap al- khaliq. Ruh dan aspek rohani adalah istilah yang memiliki makna khas, meskipun diungkapkan dengan berbagai lafadz. è Makna ruh dalam al-Quran: (page 36) - Rahasia hidup [QS.al-Isra (17):85] - Jibril [QS.asy-Syura (26): 193-194] - Syariah [QS.asy-Syura 42,52] ð Bukan topik pembahasan QADA QADAR Manusia hidup di dua lingkaran: 1) Daerah yang menguasai manusia (berlaku nidzamul wujud) à manusia dikendalikan (musayyar) à tidak dihisab 2) Daerah yang dikuasai manusia à bebas memilih (mukhayyar) à dihisab Aspek ruhiyah Ruh: kesadaran akan hubungan dengan Allah Ruhaniyah: perbuatan yang senantiasa dikaitkan dengan hukum syara Jawil (suasana) iman yang kuat Amal yang istimror (terus berlangsung)
  2. 3. 3 | P a g e HAKIKAT AMAL PERBUATAN (KHAIR-SYARR) (page 38) Fakta: manusia cenderung menggolongkan apa yang disenanginya sebagai baik, dan apa yang dibencinya dengan buruk. Koreksi: · Kriteria baik (khair) dan buruk (syarr) harus didasarkan pada unsur di luar perbuatan tsb, yaitu dorongan dan tujuan dilakukannya perbuatan, bukan karena disukai/ tidak, mendatangkan manfaat/ tidak. Contoh: Membunuh=perbuatan Membunuh kafir harbiè khair Membunuh muslim/ kafir mu’ahidè syarr · Dorongan dan tujuan: bergantung aqidah yang diyakini manusia. · Pada daerah yang dikuasai manusia, berlaku: Khair: sesuatu yang diridlai Allah (sesuai syariat) Syarr: sesuatu yang dimurkai Allah (menyalahi syariat) · Pada daerah yang menguasai manusia, predikat baik dan buruk ini bukan merupakan sifat sesungguhnya dari suatu perbuatan/ kejadian. Adakalanya manusia melihat sesuatu itu baik padahal buruk, dan sebaliknya [QS. Al-Baqarah (2): 216]. HASAN QABIH (page 43) · Fakta: Perbuatan = materi belaka, tidak memiliki predikat terpuji (hasan) atau tercela (qabih). · Predikat hasan atau qabih bisa didapat dari faktor luar, yaitu: 1. Akal saja à bathil, karena dipengaruhi kepentingan & bersifat temporal 2. Syariat saja à shahih 3. Akal yang dibenarkan syara’ (syara’ sebagai dalil/ legalitas atas apa yang ditunjuk akal)à bathil, karena menjadikan akal sebagai standar. Contoh: JIL, riba, monogami, 4 bulanan 4. Syara yang diperkuat akal (akal sebagai dalil terhadap sesuatu yang ditunjuk syara’)à bathil, karena dalil hukum syara’ adalah nash, bukan akal. Fungsi akal: untuk memahami syara’. Contoh: Menakwilkan syara’ sesuai pemahaman. Iman à hijrah à Islam (NII) · Kriteria hasan (terpuji) dan qabih (tercela) harus berasal dari syara saja. · Perbedaan khair-syarr dan hasan-qabih: 1. Khair-syarr à ditentukan oleh akibat perbuatan tersebut (menurut pandangan manusia) dan pengaruhnya terhadap mereka. Koreksi: Suatu perbuatan tidak dapat disebut baik dan buruk menurut cinta atau benci, manfaat atau mudarat. Yang menjadi tolak ukurnya adalah ridha Allah SWT. 2. Terpuji-tercela à dipandang berdasarkan ketentuan manusia dan sanksi/ imbalan atas suatu perbuatan. Koreksi: - Perbuatan tidak dapat dianalogikan dengan benda, karena tidak memiliki sesuatu yang dapat diindera untuk ditentukan hukumnya, apakah terpuji atau tercela. - Penentuan hasan-qabih harus berasal dari zat lain, yaitu Allah SWT. QIMAH (page 47) § Nilai perbuatan (qimatul ‘amal) = Tujuan dilakukannya perbuatan à Harus ditentukan syara. 1. Qimah materi 2. Qimah kemanusiaan 3. Qimah akhlak 4. Qimah ruhiyah § Manusia harus berupaya meraih nilai-nilai tersebut sesuai perintah dan larangan Allah. FALSAFAH ISLAM DALAM KEHIDUPAN (page 52) Perbuatan manusia = materi Ruh = kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah. Penyatuan materi & ruh: berbuat sesuai perintah dan larangan Allah. DARUL ISLAM – DARUL KUFUR (page 54) Darul Islam: negeri yang menerapkan sistem Islam dan memberlakukan hukum sesuai apa yang
  3. 4. 4 | P a g e diturunkan Allah, walaupun mayoritas penduduknya bukan muslim. PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM (page 54) Hukum syara: untuk mengatasi problematika manusia. - Ibadah - Akhlak - Makanan - Pakaian - Muamalah - Uqubat ILLAT (page 56) Syariat terkait ibadah, akhlak, dan makanan tidak boleh dicari illatnya à harus diambil secara tauqifi apa adanya. Hikmah: hanya terbatas pada nash. (page 57) AKHLAK (page 59) - Bagian dari syariat Islam - Bagian dari perintah & larangan Allah, bukan karena dorongan manfaat (agar tidak munafik). - Tidak mempunyai illat - Tujuan: qimah akhlak (page 62). MUAMALAH (page 63) Hukum muamalah & uqubat: 1. Memiliki illat. Contoh: pemberian harta fa’i 2. Tidak memiliki illat. Contoh: haramnya riba. à illatnya tidak boleh dicari-cari. Illat syar’iyyah: berdasarkan nash, bukan manfaat & pertimbangan waktu/ tempat. URF Tradisi bukan illat (hukum tidak berubah karena urf) KESESUAIAN ISLAM DENGAN WAKTU DAN TEMPAT - Gharizah dan hajatul udlowiyah tidak pernah berubah. Yang berubah: bentuk kehidupan manusia. - Tidak berarti syariah bersifat fleksibel (dapat berubah sesuai perkembangan zaman) (page 68) - Hukum digali dengan memperhatikan illat, bukan terbatas pada bentuk harfiah dalam nash (page 70). Contoh: QS. Al-Anfal (8): 60 DALIL SYARA (page 72) Dalil syara: sumber pengambilan hukum. 1. Al-Quran 2. Sunah 3. Ijma sahabat 4. Qiyas è Mazhab sahabat bukan dalil syara Sahabat= mujtahid: mungkin salah & bisa memiliki pendapat yang berbeda-beda. è Syariat umat terdahulu bukan dalil syara. Iman terhadap nabi dan rasul terdahulu bukan berarti mengikuti mereka. (page 73) QS. Ali-Imran (3): 19 QS. Ali-Imran (3): 85 ð Kaidah ushul: “Syariat Nabi Muhammad menghapus syariat terdahulu.” QS. Al-Maidah (5): 48 IJTIHAD (page 78) è Untuk mengetahui hukum syara. è Istinbat dilakukan mujtahid (fardu kifayah) è Pintu ijtihad selalu terbuka untuk para ulama. è Macam-macam mujtahid (page 79): 1. Mujtahid mutlak 2. Mujtahid mazhab 3. Mujtahid al-mas’alatu al-wahidah Konsep ijtihad mulai lemah karena: - Penulisan/ kodifikasi mazhab-mazhab mujtahid. - Pembentukkan kaidah-kaidah (ushul) & hukum- hukum (furu). Akibatnya, mayoritas kaum muslim menjadi muqallid. Macam-macam muqallid: (page 80) 1. Muqallid muttabi: mengambil hukum yang diistinbat mujtahid dengan mengetahui dalilnya. 2. Muqallid ‘ami: mengikuti pendapat mujtahid tanpa meneliti dalilnya. Kitab fikih berbentuk syarah (penjelasan) & harfiyah & kodifikasi tidak dapat dijadikan rujukan/ sumber hukum (page 82). Kodifikasi (ringkasan fikih) tidak dapat menjadi rujukan & sandaran pengambilan hukum à karena taqlid yang dapat melemahkan pengetahuan kaum muslim terhadap fikih.
  4. 5. 5 | P a g e Cara menyusun UUD dan UU: (page 84) 1. Problem dipelajari à dibuat UU umum dalam bentuk kaidah / hukum syara yang menyeluruh (disertakan dalil pada setiap pasal). 2. Hukum syara dijadikan acuan UU. 3. Nash syara, fiqh Islam dan ushul fiqh menjadi rujukan untuk penafsiran UU. 4. Faqih terhadap fakta saat menggali hukum. PENERAPAN SYARIAT (page 86) pada: Muslim: ibadah, akhlak, muamalah, uqubat, makanan, pakaian. Non-muslim: muamalah, uqubat à dakwah praktis. MABDA ISLAM 1. Fikrah: - Aqidah - Pemecahan masalah (*) 2. Thariqah: - Cara pelaksanaan (*) - Cara memelihara aqidah - Cara mengemban mabda è Hukum-hukum thariqah digali melalui ijtihad dari al-Quran, Sunah, Ijma, dan Qiyas. è Thariqah tidak boleh berubah & harus dilakukan sesuai nash (page 90). è Thariqah: perbuatan-perbuatan bersifat fisik yang dapat menghasilkan sesuatu yang nyatandalam kehidupan. Contoh: jihad, hukum potong tangan, hukuman untuk orang yang tidak shalat, dll. è Thariqah dilakukan sesuai perintah dan larangan Allah à taqarrub à untuk meraih ridla Allah KAIDAH AMAL (page 93) Pemikiran + perbuatan à tujuan + perasaan Penginderaan fakta di otak + informasi Perasaan (penginderaan) à berbuat à bahaya (karena tidak akan mengubah realita & menjadikan fakta sebagai sumber pemikiran). Metode revolusioner: tidak bertahap & tambal sulam à butuh persiapan individu & masyarakat. - Studi tentang Islam - Studi tentang kondisi masyarakat Metode pengajaran Islam: è Ilmu dipelajari untuk dipraktekkan è Pemikiran terkait dengan perasaan, sehingga mampu memecahkan problem kehidupan è Bukan sekedar ilmu, nasehat & petunjuk karena akan mengabaikan pengamalannya. Upaya meraih tujuan: perlu keseriusan & keterikatan terhadap ketentuan partai serta pengorbanan. NUQTAH (page 98) DAKWAH JAMAAH (page 114) Paragraph 111 Tujuan kutlah: - Melanjutkan kehidupan islam - Mengembangkan dakwah ke seluruh dunia. Metode untuk mencapai kekuasaan: - Mempelajari dan memahami islam - Membina masyarakat dengan islam à terbentuk kepribadian islam - Berinteraksi dengan umatà menjelaskan hukum syara yang akan memecahkan problem kehidupan (dilakukan beriringan dengan aktivitas pengkaderan). - Menentang & membongkar makar penjajah dan kaki tangannya. Kutlah hizbiyah melakukan aktivitas politik untuk mencapai kekuasaan dan tidak boleh bersifat: - Ruhiyah (ritual) - Akhlakiyah - Ilmiyah (pengkajian) - Ta’limiyah (pendidikan) Politik = pengaturan & pemeliharaan urusan umat secara keseluruhan, baik di dalam maupun di luar negeri.