Ringkasan Kitab
Mafahim HT
- 1. 1
ALUR KITAB MAFAHIM HIZBUT TAHRIR KEMUNDURAN KAUM MUSLIMIN
(page 1)
Fakta: Sejak
pertengahan abad XII H/ 18 M, dunia Islam mengalami kemunduran. Penyebab:
Bahasa Arab diremehkan sejak awal VII H
Akibatnya: ð Hilangnya ijtihad terhadap syariat ð Lemahnya pemahaman umat terhadap Islam
Telah dilakukan berbagai upaya untuk membangkitkan kaum muslimin, tetapi gagal
karena:
(page 6) 1) Fikrah
Islam tidak dipahami secara mendalam - Mengkompromikan Islam dengan filsafat. -
Manipulasi ajaran Islam oleh orang-orang munafik. - Kelalaian umat terhadap
penguasaan bahasa Arab. - Invasi budaya Barat (sejak akhir abad 17 M) -
Kristenisasi. - Serangan politik dari Barat.
2) Tidak ada gambaran
yang jelas mengenai thariqah untuk menerapkan fikrah (page 8) - Negara
mengabaikan pelaksanaan hukum Islam. - Umat menganggap bahwa kebangkitan Islam
bisa diraih hanya dengan membangun masjid, membuat buku, mendidik akhlak, dll -
Umat berdiam diri terhadap kepemimpinan kufur
3) Tidak ada usaha
untuk menghubungkan fikrah dengan thariqah (page 9) è Studi hukum syariat (fikrah) saja,
meninggalkan metode operasional (thariqah)-nya Penyebab lain: - Islam
diinterpretasikan agar sesuai keadaan masyarakat, dan membuat kaidah-kaidah
kulliyat (umum) sebagai legitimasi. - Mengeluarkan fatwa yang tidak
berlandaskan hukum syara. Contoh: menghalalkan riba yang nilai bunganya kecil,
membolehkan penghentian pelaksanaan hudud, membolehkan UU pidana dari luar
Islam. è Menurut mereka, Islam harus up to date.
Akibatnya: Islam ditakwilkan agar sesuai peristiwa, aliran, dan tolak ukur
masing- masing. è Kegagalan gerakan
islahiyah selalu sejalan dengan pemahaman yang salah kaprah tersebut. TEMBOK
PENGHALANG ANTARA ISLAM DAN KEHIDUPAN (page 13) Pada awal abad XX M, muncul
banyak penghalang yang memisahkan Islam dengan kehidupan. Penyebab: Kekeliruan
ulama dan kaum terpelajar sehingga menyebabkan kegagalan gerakan-gerakan Islam.
1) Mempelajari Islam dengan metode yang keliru. - Syariat dipelajari hanya
sebagai ilmu dalam masalah ritual dan akhlak, bukan sebagai hukum yang mampu
mengatasi problem kehidupan. - Dakwah dilakukan hanya dengan memberi nasehat
dan petunjuk è Hasilnya: umat jenuh,
menganggap bahwa Islam tidak mampu memberikan solusi atas problem mereka. - Keliru
memahami QS. At-Taubah: 122 (page 18) Mempelajari Islam dianggap fardu kifayah.
2) Kebencian Barat terhadap Islam è menjelek- jelekkan
sebagian hukum Islam (page 20) Kaum muslim menjadi pihak tertuduh, lalu
menginterpretasikan Islam secara keliru. Contoh: jihad hanya dimaknai sebagai
perang defensif, bukan ofensif. èMenjauhkan umat dari
pemahaman Islam yang benar. 3) Daulah Islam dianggap mustahil terwujud -
Menerapkan aturan selain Islam tidak dianggap sebagai dosa dan bencana. Harus
ada gerakan yang memahami Islam baik dalam aspek fikrah maupun thariqahnya.
- 2. 2 | P a g e DAKWAH HIZBUT
TAHRIR (page 21) HT: bertujuan melanjutkan kehidupan Islam èMemilih dan menentukan hukum syara. èMenentukan kaidah kulliyat & definisi syara.
Dakwah Islam harus dibangun atas dasar pembentukkan pemikiran dan wajib
dikembangkan sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan umat yang didasarkan
pada pemikiran). Fikru mustanir: pandangan yang teliti, mendalam dan
cemerlang terhadap segala sesuatu. èMembentuk aqidah Islam: pemecah
uqdatul qubra. èMenentukan tujuan hidup. RUH,
ASPEK ROHANI, DAN KEROHANIAN (Page 25) Alam semesta, manusia, kehidupan
(AMK) = materi Materi: sesuatu yang dapat dijangkau dan diindera (sesuatu
yang menempati ruang dan memiliki massa). Ruh = kesadaran manusia akan
hubungannya dengan Allah à sesuatu yang baru, bukan
bagian dari bentukan manusia (sifat yang datang dari unsur luar).
Kekeliruan: Menganggap manusia terbentuk dari materi dan ruh. Manusia
harus memenangkan ruh atas materi agar menjadi orang baik AMK memiliki
aspek rohani (keberadaannya sebagai ciptaan al-khaliq) Adanya ruh mampu
dirasakan oleh manusia, namun mereka tidak mampu mendefinisikannya.
Kesalahan: ruh dalam pengertian kerohanian dianggap sama dengan ruh yang
berarti rahasia hidup. (page 30) Fakta di masyarakat: èKetidakjelasan definisi ruh, aspek rohani, dan
kerohanian. èKetidakjelasan makna akal.
Akibatnya, muncul perbedaan pandangan dan kekacauan gambaran tentang
tempat dan keberadaan akal. AKAL: pemindahan gambaran objek ke dalam otak
melalui panca indera disertai pengetahuan sebelumnya tentang fakta
tersebut, sehingga dapat ditafsirkan. (page 32) Ruh, kerohanian, dan aspek
rohani merupakan realita yang dapat diindera/ dirasakan. (page 33) è Tidak dimiliki oleh orang atheis. è Terkait dengan keimanan terhadap Allah. ASPEK
ROHANI: pengakuan bahwa segala sesuatu merupakan makhluk yang diciptakan
al-khaliq è Akan melahirkan pengagungan
terhadap al- khaliq. Ruh dan aspek rohani adalah istilah yang memiliki
makna khas, meskipun diungkapkan dengan berbagai lafadz. è Makna ruh dalam al-Quran: (page 36) - Rahasia
hidup [QS.al-Isra (17):85] - Jibril [QS.asy-Syura (26): 193-194] - Syariah
[QS.asy-Syura 42,52] ð Bukan topik pembahasan QADA
QADAR Manusia hidup di dua lingkaran: 1) Daerah yang menguasai manusia
(berlaku nidzamul wujud) à manusia dikendalikan
(musayyar) à tidak dihisab 2) Daerah yang
dikuasai manusia à bebas memilih (mukhayyar) à dihisab Aspek ruhiyah Ruh: kesadaran akan
hubungan dengan Allah Ruhaniyah: perbuatan yang senantiasa dikaitkan
dengan hukum syara Jawil (suasana) iman yang kuat Amal yang istimror
(terus berlangsung)
- 3. 3 | P a g e HAKIKAT AMAL
PERBUATAN (KHAIR-SYARR) (page 38) Fakta: manusia cenderung menggolongkan
apa yang disenanginya sebagai baik, dan apa yang dibencinya dengan buruk.
Koreksi: · Kriteria baik (khair) dan
buruk (syarr) harus didasarkan pada unsur di luar perbuatan tsb, yaitu
dorongan dan tujuan dilakukannya perbuatan, bukan karena disukai/ tidak,
mendatangkan manfaat/ tidak. Contoh: Membunuh=perbuatan Membunuh kafir
harbiè khair Membunuh muslim/ kafir
mu’ahidè syarr · Dorongan dan tujuan: bergantung aqidah yang
diyakini manusia. · Pada daerah yang dikuasai
manusia, berlaku: Khair: sesuatu yang diridlai Allah (sesuai syariat)
Syarr: sesuatu yang dimurkai Allah (menyalahi syariat) · Pada daerah yang menguasai manusia, predikat
baik dan buruk ini bukan merupakan sifat sesungguhnya dari suatu
perbuatan/ kejadian. Adakalanya manusia melihat sesuatu itu baik padahal
buruk, dan sebaliknya [QS. Al-Baqarah (2): 216]. HASAN QABIH (page 43) · Fakta: Perbuatan = materi belaka, tidak memiliki
predikat terpuji (hasan) atau tercela (qabih). · Predikat hasan atau qabih bisa didapat dari
faktor luar, yaitu: 1. Akal saja à bathil, karena dipengaruhi
kepentingan & bersifat temporal 2. Syariat saja à shahih 3. Akal yang dibenarkan syara’ (syara’
sebagai dalil/ legalitas atas apa yang ditunjuk akal)à bathil, karena menjadikan akal sebagai standar.
Contoh: JIL, riba, monogami, 4 bulanan 4. Syara yang diperkuat akal (akal
sebagai dalil terhadap sesuatu yang ditunjuk syara’)à bathil, karena dalil hukum syara’ adalah nash,
bukan akal. Fungsi akal: untuk memahami syara’. Contoh: Menakwilkan syara’
sesuai pemahaman. Iman à hijrah à Islam (NII) · Kriteria hasan (terpuji) dan
qabih (tercela) harus berasal dari syara saja. · Perbedaan khair-syarr dan hasan-qabih: 1.
Khair-syarr à ditentukan oleh akibat
perbuatan tersebut (menurut pandangan manusia) dan pengaruhnya terhadap
mereka. Koreksi: Suatu perbuatan tidak dapat disebut baik dan buruk
menurut cinta atau benci, manfaat atau mudarat. Yang menjadi tolak ukurnya
adalah ridha Allah SWT. 2. Terpuji-tercela à dipandang berdasarkan
ketentuan manusia dan sanksi/ imbalan atas suatu perbuatan. Koreksi: -
Perbuatan tidak dapat dianalogikan dengan benda, karena tidak memiliki
sesuatu yang dapat diindera untuk ditentukan hukumnya, apakah terpuji atau
tercela. - Penentuan hasan-qabih harus berasal dari zat lain, yaitu Allah
SWT. QIMAH (page 47) § Nilai perbuatan (qimatul
‘amal) = Tujuan dilakukannya perbuatan à Harus ditentukan syara. 1.
Qimah materi 2. Qimah kemanusiaan 3. Qimah akhlak 4. Qimah ruhiyah § Manusia harus berupaya meraih nilai-nilai
tersebut sesuai perintah dan larangan Allah. FALSAFAH ISLAM DALAM
KEHIDUPAN (page 52) Perbuatan manusia = materi Ruh = kesadaran manusia
akan hubungannya dengan Allah. Penyatuan materi & ruh: berbuat sesuai
perintah dan larangan Allah. DARUL ISLAM – DARUL KUFUR (page 54) Darul
Islam: negeri yang menerapkan sistem Islam dan memberlakukan hukum sesuai
apa yang
- 4. 4 | P a g e diturunkan Allah,
walaupun mayoritas penduduknya bukan muslim. PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM
(page 54) Hukum syara: untuk mengatasi problematika manusia. - Ibadah -
Akhlak - Makanan - Pakaian - Muamalah - Uqubat ILLAT (page 56) Syariat
terkait ibadah, akhlak, dan makanan tidak boleh dicari illatnya à harus diambil secara tauqifi apa adanya. Hikmah:
hanya terbatas pada nash. (page 57) AKHLAK (page 59) - Bagian dari syariat
Islam - Bagian dari perintah & larangan Allah, bukan karena dorongan
manfaat (agar tidak munafik). - Tidak mempunyai illat - Tujuan: qimah
akhlak (page 62). MUAMALAH (page 63) Hukum muamalah & uqubat: 1.
Memiliki illat. Contoh: pemberian harta fa’i 2. Tidak memiliki illat.
Contoh: haramnya riba. à illatnya tidak boleh
dicari-cari. Illat syar’iyyah: berdasarkan nash, bukan manfaat &
pertimbangan waktu/ tempat. URF Tradisi bukan illat (hukum tidak berubah
karena urf) KESESUAIAN ISLAM DENGAN WAKTU DAN TEMPAT - Gharizah dan
hajatul udlowiyah tidak pernah berubah. Yang berubah: bentuk kehidupan
manusia. - Tidak berarti syariah bersifat fleksibel (dapat berubah sesuai
perkembangan zaman) (page 68) - Hukum digali dengan memperhatikan illat,
bukan terbatas pada bentuk harfiah dalam nash (page 70). Contoh: QS.
Al-Anfal (8): 60 DALIL SYARA (page 72) Dalil syara: sumber pengambilan
hukum. 1. Al-Quran 2. Sunah 3. Ijma sahabat 4. Qiyas è Mazhab sahabat bukan dalil syara Sahabat=
mujtahid: mungkin salah & bisa memiliki pendapat yang berbeda-beda. è Syariat umat terdahulu bukan dalil syara. Iman
terhadap nabi dan rasul terdahulu bukan berarti mengikuti mereka. (page
73) QS. Ali-Imran (3): 19 QS. Ali-Imran (3): 85 ð Kaidah ushul: “Syariat Nabi Muhammad menghapus
syariat terdahulu.” QS. Al-Maidah (5): 48 IJTIHAD (page 78) è Untuk mengetahui hukum syara. è Istinbat dilakukan mujtahid (fardu kifayah) è Pintu ijtihad selalu terbuka untuk para ulama. è Macam-macam mujtahid (page 79): 1. Mujtahid
mutlak 2. Mujtahid mazhab 3. Mujtahid al-mas’alatu al-wahidah Konsep
ijtihad mulai lemah karena: - Penulisan/ kodifikasi mazhab-mazhab
mujtahid. - Pembentukkan kaidah-kaidah (ushul) & hukum- hukum (furu).
Akibatnya, mayoritas kaum muslim menjadi muqallid. Macam-macam muqallid:
(page 80) 1. Muqallid muttabi: mengambil hukum yang diistinbat mujtahid
dengan mengetahui dalilnya. 2. Muqallid ‘ami: mengikuti pendapat mujtahid
tanpa meneliti dalilnya. Kitab fikih berbentuk syarah (penjelasan) &
harfiyah & kodifikasi tidak dapat dijadikan rujukan/ sumber hukum
(page 82). Kodifikasi (ringkasan fikih) tidak dapat menjadi rujukan &
sandaran pengambilan hukum à karena taqlid yang dapat
melemahkan pengetahuan kaum muslim terhadap fikih.
- 5. 5 | P a g e Cara menyusun UUD
dan UU: (page 84) 1. Problem dipelajari à dibuat UU umum dalam bentuk
kaidah / hukum syara yang menyeluruh (disertakan dalil pada setiap pasal).
2. Hukum syara dijadikan acuan UU. 3. Nash syara, fiqh Islam dan ushul
fiqh menjadi rujukan untuk penafsiran UU. 4. Faqih terhadap fakta saat
menggali hukum. PENERAPAN SYARIAT (page 86) pada: Muslim: ibadah, akhlak,
muamalah, uqubat, makanan, pakaian. Non-muslim: muamalah, uqubat à dakwah praktis. MABDA ISLAM 1. Fikrah: - Aqidah
- Pemecahan masalah (*) 2. Thariqah: - Cara pelaksanaan (*) - Cara
memelihara aqidah - Cara mengemban mabda è Hukum-hukum thariqah digali
melalui ijtihad dari al-Quran, Sunah, Ijma, dan Qiyas. è Thariqah tidak boleh berubah & harus
dilakukan sesuai nash (page 90). è Thariqah: perbuatan-perbuatan
bersifat fisik yang dapat menghasilkan sesuatu yang nyatandalam kehidupan.
Contoh: jihad, hukum potong tangan, hukuman untuk orang yang tidak shalat,
dll. è Thariqah dilakukan sesuai
perintah dan larangan Allah à taqarrub à untuk meraih ridla Allah KAIDAH AMAL (page 93)
Pemikiran + perbuatan à tujuan + perasaan Penginderaan
fakta di otak + informasi Perasaan (penginderaan) à berbuat à bahaya (karena tidak akan
mengubah realita & menjadikan fakta sebagai sumber pemikiran). Metode
revolusioner: tidak bertahap & tambal sulam à butuh persiapan individu & masyarakat. -
Studi tentang Islam - Studi tentang kondisi masyarakat Metode pengajaran
Islam: è Ilmu dipelajari untuk
dipraktekkan è Pemikiran terkait dengan
perasaan, sehingga mampu memecahkan problem kehidupan è Bukan sekedar ilmu, nasehat & petunjuk
karena akan mengabaikan pengamalannya. Upaya meraih tujuan: perlu
keseriusan & keterikatan terhadap ketentuan partai serta pengorbanan.
NUQTAH (page 98) DAKWAH JAMAAH (page 114) Paragraph 111 Tujuan kutlah: -
Melanjutkan kehidupan islam - Mengembangkan dakwah ke seluruh dunia. Metode
untuk mencapai kekuasaan: - Mempelajari dan memahami islam - Membina
masyarakat dengan islam à terbentuk kepribadian islam -
Berinteraksi dengan umatà menjelaskan hukum syara yang
akan memecahkan problem kehidupan (dilakukan beriringan dengan aktivitas pengkaderan).
- Menentang & membongkar makar penjajah dan kaki tangannya. Kutlah
hizbiyah melakukan aktivitas politik untuk mencapai kekuasaan dan tidak
boleh bersifat: - Ruhiyah (ritual) - Akhlakiyah - Ilmiyah (pengkajian) -
Ta’limiyah (pendidikan) Politik = pengaturan & pemeliharaan urusan
umat secara keseluruhan, baik di dalam maupun di luar negeri.